BAB III : NAPZA
NAPZA
A. Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan akronim dari Narkoba, Psikotropika dan
Zat Adiktif lainnya yang merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi
gangguan kesehatan dan kejiwaan. NAPZA secara umum adalah zat-zat kimiawi
yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap,
dihirup dan disedot) maupun disuntik, dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati,
perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan
sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan
pemakaian yang berlebihan (Lumbantobing, 2007).
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan
bahwa:
1. Narkotika adalah suatu zat atau obat yang berasal dari
tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan
penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri
serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.
2. Psikotropika adalah setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan
Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan
saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
3. Zat Adiktif yaitu bahan lain yang bukan Narkotika atau
Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan,
misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.
Penyalahgunaan NAPZA yaitu
pemakaian obat-obatan untuk sendiri tanpa indikasi medik, tanpa petunjuk atau
resep dokter, baik secara teratur atau berkala sekurang-kurangnya selama satu
bulan. Pada penyalahgunaan ini cenderung terjadi toleransi tubuh yaitu
kecenderungan menambah dosis obat untuk mendapat khasiat yang sama setelah
pemakaian berulang. Disamping itu menyebabkan sindroma putus obat (withdrawal)
apabila pemakaian dihentikan (Hawari,2000).
B. Jenis – Jenis NAPZA
1. Narkotika
a) Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
heroin, kokain, ganja .
b) Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk
pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin,
petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
c) Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam
pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan.
Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
2. Psikotropika
a) Psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang
termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
b) Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat
untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh:
amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
c) Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh :
fenobarbital dan flunitrasepam.
d) Psikotropika golongan IV adalah psikotropika yang mempunyai
khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase,
nitrazepam (BK, DUM, MG).
C. Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan penghantar untuk memasuki dunia
penyalahgunaan Narkoba. Pada mulanya seseorang nyicip zat adiktif ini sebelum
menjadi pecandu aktif. Zat adiktif yang akrab ditelinga masyarakat ialah
nikotin dalam rokok dan etanol dalam minuman beralkohol dan pelarut lain yang
mudah menguap seperti aseton, thiner dan lain-lain.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol
yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan
cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang
diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran
minuman mengandung etanol.
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongansesuai
dengan kadar alkoholnya yaitu:
Minuman alkohol dibagi menjadi 3 golongan
a) Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 1% -
5% Contoh : bir, greend sand.
b) Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5% -
20% Contoh : anggur kolesom.
c) Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20% -
55% Contoh : arak, wisky, vodka.
Komentar
Posting Komentar